Nikita Mirzani Belum Bisa Bernapas Lega, Masih Berpeluang Ditahan Kembali
RIAUMANDIRI.CO - Nikita Mirzani belum seutuhnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka peluang akan kembali menyerahkan atau melimpahkan perkara sang selebritis ke PN Serang.
Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia, maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12/2022).
Hal senada dikatakan Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya. Menurutnya, yang utama dalam penyerahan kembali berkas adalah memastikan keberadaan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra di Indonesia. Jika keberadaannya sudah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.
"Baik yang utama adalah kita memastikan keberadaan saudara saksi pelapor. Dan sudah dibacakan jelas tadi, bahwasanya Kejari Serang akan segera dilimpahkan kembali perkara tersebut setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," tegas Indah Soraya.
Sebelumnya, Kejari Serang menyatakan banding atas bebasnya Nikita Mirzani. Pihaknya sudah mendaftarkan memori banding ke PN Serang.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Rezkinil Jusar.
Diketahui, Nikita Mirzani dibebaskan hakim pada sidang Kamis (29/12) kemarin. Hakim membebaskan Nikita karena Dito selaku pelapor tidak pernah hadir di sidang, padahal dalam dakwaan pencemaran nama baik Nikita, keterangan Dito itu sangat penting.