Hanya 19 Calon DPD dari Riau Serahkan Syarat Minimal Dukungan
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima syarat pencalonan dari beberapa Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Syarat yang dimaksud ialah dukungan minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. per 29 Desember 2022. Tercatat, sebanyak 19 Bacalon DPD RI yang menyerahkan syarat tersebut ke KPU Riau hingga pukul 17.45 WIB
"Update di hari terkahir pukul 17.45 WIB, sudah ada 19 calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal," terang Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.
Kesemua calon perseorangan tersebut di antaranya Lampita Pakpahan yang menyerahkan persyaratannya pada 23 Desember 2022. Lalu Elfenni Erdianta Br Bangun, Juprizal, Erwin dan Misharti yang serentak menyerahkan persyaratan pada 27 Desember 2022.
"Kemarin (Rabu,red) ada empat calon lagi yang menyerahkan persyaratan yakni Sonny Magranta Silaban, Kharisma Risanda, Edwin Pratama Putra, dan Biran Affandi Yusriono,” jelas Ilham.
Kemudian Romvel Sitompul dan Martius Busti yang menyerahkan persyaratan minimal dukungannya pada 29 Desember 2022. Lalu Benson Sinaga, Rizaldi Putra, Oskar Oris, Muhammad Mursyid, Herman Maskar, Patar Sitanggang, Pebrian Razak dan Arif Eka Putra.
Jumlah syarat dukungan minimal itu ialah sebanyak 2.000 KTP Elektronik yang tersebar di Daerah Pemilihannya. Jika itu sudah terpenuhi, maka calon perseorangan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi.
"Untuk bisa diterima oleh KPU mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Riau," ulasnya lagi.
Dalam tahapan ini, sebut Ilham, penyerahan syarat dukungan minimal dilakukan melalui aplikasi Silon. Semuanya melalui sistem terintegrasi dengan teknologi komunikasi.
"Semua melalui aplikasi. Jadi istilahnya paperless. KPU akan mengeceknya melalui aplikasi bahwa bukti yang bersangkutan sudah mengunggah ke aplikasi Silon," terang Ilham.
KPU Riau masih menunggu para Bacalon untuk menyerahkan persyaratan tersebut hingga ditutup pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.
"Sebanyak 45 bakal calon perseorangan DPD yang sudah mengambil akun aplikasi Silon. Sedangkan, sisanya lagi sedang kami tunggu, dan kemungkinan akan sedikit terjadi penumpukan hari ini sampai batas waktu terakhir pukul 23.59 wib," pungkasnya.
Penyerahan dukungan minimal akan ditutup pada tanggal 29 desember 2022 dan selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.