KPK Tetapkan 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, 10 Diantaranya OTT

KPK Tetapkan 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, 10 Diantaranya OTT

Riaumandiri.co- Selama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 4.623 laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, 149 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. "KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," ucap Alex . 

Ribuan laporan tersebut diterima diantaranya  melalui email, KPK 'wishtle blowing system' (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon. Alexander menambahkan bahwa KPK selama 2022 juga telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya. 


Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun. 

Selain itu, kata Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara. 

Alex mengatakan bahwa KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yakni tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. Oleh karena itu, kata dia, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.

Tangkap tangan

Sepanjang tahun 2022 ini KPK telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2022.

"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sepuluh OTT tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Alex juga menyampaikan beberapa perkara yang menyita perhatian publik selama 2022, yakni korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila. KPK saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa beberapa kampus lainnya.

Kemudian, korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung yang diduga sebagai penerima suap bersama beberapa pihak di MA.

Terakhir, kasus suap di Pemerintah Provinsi Papua. KPK menyatakan dalam proses penanganan kasus tersebut, muncul dinamika sosial yang terjadi di sebagian. (shp)