KPK Sebut Mafia Kasus Bermuara di Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO - KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. KPK pun menyebut mafia kasus memang ada.
"Terkait info mafia kasus, itu memang ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Alexander mengatakan, informasi soal mafia kasus didapat dari laporan masyarakat. Dia mengatakan mafia kasus tersebut bermuara ke pengadilan.
"Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan," ujar dia.
Menurut Alexander, KPK bertugas memberantas korupsi yang dilakukan para penegak hukum dan penyelenggara negara. Dia mengaku miris saat ada hakim agung yang terjerat kasus suap.
"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalau kita baca di pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujarnya.
"Kita koordinasi lah dengan teman-teman di Mahkamah Agung. Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan. Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ujar dia.
Dia meminta para hakim di Indonesia tidak khawatir jika bekerja dengan benar. Alexander pun bertanya-tanya apa yang dicari seorang hakim agung sehingga terjadi dugaan korupsi.
"Artinya seorang hakim nggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang Hakim Agung?" ujar Alex.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Edy menambah panjang tersangka dalam kasus dugaan suap di MA yang sebelumnya telah menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Total, ada 14 orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.