Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi
RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI.
"Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Kepala Divisi Manajemen Aset PT Surveyor Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga mantan Komisaris PT Surveyor Indonesia pada Selasa, 8 November 2022. Ketut menyebutkan tiga mantan Komisaris PT Surveyor Indonesia itu memiliki masa tugas selama periode 2016 sampai dengan 2017. Ketiganya adalah inisial DP selaku komisaris utama, SMT dan BAW selaku komisaris.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Surveyor Indonesia tahun 2016 berinisial MAZ, dan DMN selaku Direktur Utama PT Surveyor Indonesia. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus rajungan. Bersamaan itu pula diperiksa satu saksi lainnya dari pihak swasta berinisial IP.
Adapun Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SKEPB rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemudian di PT Asuransi Jasaraharja Putra. Lalu tempat ketiga, penggeledahan di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk juga barang bukti elektronik.(tmp)