Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian Nasib Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saan juga berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka. Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer ini, kata Saan, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

"Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ujarnya usai Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi untuk mengawal permasalahan itu. Melalui Kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jawa Barat.

"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," lanjut legislator Partai Nasdem itu.

Salah satu permasalahan tenaga honorer di Jawa Barat adalah banyaknya tenaga honorer yang sudah berusia sepuh. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Setiawan Wangsaatmaja menyatakan sepuhnya usia para tenaga honorer itu yang membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk ikut seleksi menjadi ASN.

Hal itu yang kemudian membuat sulitnya para tenaga honorer beralih menjadi ASN. "Salah satu kesulitan di sini adalah di mana ada tenaga honorer yang sudah berumur. Mereka biasanya tidak begitu paham teknologi," ucapnya dalam kesempatan yang sama. (*)



Tags ASN