Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Komisi II DPR akan Panggil KPU
RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai penjelasan terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dijelaskannya, publik perlu mendapatkan penjelasan dari KPU terkait dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta penjelasan pada KPU pada masa sidang berikutnya secara terbuka dan disiarkan secara langsung.
"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua. Jangan ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu jalannya pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada media di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan KPU saat proses verifikasi parpol menyeruak ke publik. Hal itu berawal ketika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal Desember lalu mengungkapkan bahwa KPU sengaja menetapkan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi di Papua, meski mereka memenuhi syarat.
Setelah itu, dugaan tersebut muncul dari koalisi organisasi sipil yang menyebut KPU melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dugaan kecurangan itu terjadi disertai intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil mengklaim punya bukti tindakan kecurangan itu terjadi di Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, dugaan kecurangan KPU juga dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini menduga KPU melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai tertentu. Amien pun meyakini, KPU bergerak atas perintah “kekuatan yang besar" untuk membuat Partai Ummat tersingkir.
KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2024 kemarin.
Hasilnya, dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang tidak lolos. Sehingga Pemilu 2024 mendatang diikuti oleh 17 Parpol, yakni sembilan Partai yang saat ini di Parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. (*)