Legislator PKS Usulkan Ketentuan DBH Migas Diatur dalam UU Migas
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusul ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas diatur dalam Undang-Undang Migas yang saat ini sedang proses revisi.
Ia berpendapat aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas (migas).
Ia menilai ketentuan DBH migas ini perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas agar lebih aspirarif bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.
"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam DBH migas ini dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto kepada media ini, Rabu (14/12/2022).
Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan mencerminkan aspirasi tersebut. Hal ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.
Saat kata Mulyanto, terkait kegiatan minerba diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pertambangan Minerba. Sedangkan terkait DBH migas diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah. (*)