DPPPA Bengkalis Matangkan Naskah Akademik Ranperda KLA

DPPPA Bengkalis Matangkan Naskah Akademik Ranperda KLA

RIAUMANDIRI.Co -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mematangkan draft kajian naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Pematangan naskah Ranperda tersebut digear dalam rapat bersama Tim dari Politeknik Bengkalis dan instansi terkait di ruang rapat DPPPA Kabupaten Bengkalis, Senin (12/12/2022).

Rapat dipimpin Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis Raja Arlingga, Perwakilan Politeknik Negeri Bengkalis Afridon beserta Tim Pembuat Naskah Akademik KLA, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Fitrianita Eka Putri, Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Salahuddin, Kasubbag Penyusunan Program Umum dan Kepegawaian Geminiwaty.


Pembahasan draft Kajian Naskah Akademik ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan peringkat Kabupaten Layak Anak untuk menjamin semua anak terpenuhi dan terlindungi hak-haknya.

Raja Arlingga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bengkalis belum mempunyai Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan harapannya mengenai pembuatan Naskah Akademik Kabupaten Layak Anak.

"Kabupaten Bengkalis belum memiliki Perda tentang Kabupaten Layak Anak, sementara penilaian Kabupaten Layak Anak ini sudah ada sejak 2015, Alhamdulillah tahun 2022 sudah dibuat Naskah Akademiknya, semoga pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.

Politeknik Bengkalis yang dipercaya sebagai perancang Naskah Akademik di wakili Muhammad Arif menyampaikan materinya terkait Hal yang melatarbelakangi di buatnya Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Layak Anak.

"Pemerintah perlu melakukan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi," ungkap Arif.

Arif menambahkan perihal aspek-aspek kajian praktis apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Kajian praktis yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda KLA adalah aspek perlindungan, aspek penghormatan, dan aspek pemenuhan hak anak," tegas Arif

Hadir dalam pertemuan tersebut Pejabat Fungsional DPPPA Amrina Zulfieyati, Majrul, Dian Ekawati, serta perwakilan instansi terkait diantaranya Diah Tantri dari Disdukcapil, Eko Andayani dari Bappeda, Azlina dari Dinas Kesehatan, Hayati dari Dinas Pendidikan. (inf/man)