152 Napi Rutan Sialang Bungkuk Terima Remisi Natal

152 Napi Rutan Sialang Bungkuk Terima Remisi Natal

RIAUMANDIRI.CO- Menjelang Natal 2022, sebanyak 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru diusulkan akan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

Remisi kali ini terkhusus bagi narapidana yang beragan Nasrani, ratusan narapidana di Rutan Sialang Bungkuk itu masih dalam tahap usulan, bisa saja akan ada penambahan atau pengurangan.

Kepala Rutan Kelas IA Pekanbaru Muhammad Lukman mengatakan bahwa dari usulan itu akan mendapat Remisi Khusus (RK) I dan RK II, untuk yang pertama disebutkan hanya mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II itu langsung bebas.

"Kita mengusulkan 152 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal. 150 orang Remisi Khusus atau pengurangan masa tahanan serta 2 lainnya langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan," ungkap Karutan Kelas IA Pekanbaru M Lukman, Senin (12/12).

Adapun rincian, WBP yang  mendapatkan remisi tersebut terbanyak dari kasus narkotika, yakni 41 orang, kemudian pencurian 37 orang dan perlindungan anak 26 orang.

Selanjutnya tindak pidana korupsi 1 orang, penadah 7 orang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 10 orang, perjudian 2 orang, penipuan 7 orang, KDRT 3 orang, pembunuhan 2 orang, kesusilaan 2 orang, migas 1 orang, pemalsuan surat 2 orang dan Lakalantas 2 orang.

"Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi sudah memenuhi syarat subtansi dan administrasi," ujarnya.

Tercatat, per 9 Desember 2022 ini jumlah narapidana dan tahanan yang menjalani masa hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berjumlah 1.965 orang. (Mal)