152 Napi Rutan Sialang Bungkuk Terima Remisi Natal
RIAUMANDIRI.CO- Menjelang Natal 2022, sebanyak 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru diusulkan akan mendapat pengurangan
masa tahanan atau remisi.
Remisi kali ini
terkhusus bagi narapidana yang beragan Nasrani, ratusan narapidana di
Rutan Sialang Bungkuk itu masih dalam tahap usulan, bisa saja akan ada
penambahan atau pengurangan.
Kepala Rutan Kelas IA Pekanbaru
Muhammad Lukman mengatakan bahwa dari usulan itu akan mendapat Remisi
Khusus (RK) I dan RK II, untuk yang pertama disebutkan hanya mendapat
pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II itu langsung bebas.
"Kita
mengusulkan 152 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani
menerima Remisi Khusus Natal. 150 orang Remisi Khusus atau pengurangan
masa tahanan serta 2 lainnya langsung bebas setelah dikurangi masa
tahanan," ungkap Karutan Kelas IA Pekanbaru M Lukman, Senin (12/12).
Adapun
rincian, WBP yang mendapatkan remisi tersebut terbanyak dari kasus
narkotika, yakni 41 orang, kemudian pencurian 37 orang dan perlindungan
anak 26 orang.
Selanjutnya tindak pidana korupsi 1 orang, penadah
7 orang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 10 orang, perjudian 2 orang,
penipuan 7 orang, KDRT 3 orang, pembunuhan 2 orang, kesusilaan 2 orang,
migas 1 orang, pemalsuan surat 2 orang dan Lakalantas 2 orang.
"Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi sudah memenuhi syarat subtansi dan administrasi," ujarnya.
Tercatat,
per 9 Desember 2022 ini jumlah narapidana dan tahanan yang menjalani
masa hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berjumlah 1.965 orang. (Mal)