Aktivitas Anies di Masjid Baiturrahman Banda Aceh Bukan Pelanggaran Pemilu

Aktivitas Anies di Masjid Baiturrahman Banda Aceh Bukan Pelanggaran Pemilu

RIAUMANDIRI CO - Kegiatan Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh tanggal 2 Desember 2022 yang ikuti menandatangani petisi dukungan menjadi Presiden 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aktivitas Anies dilaporkan oleh MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu menilai aktivitas Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman Banda Aceh, bukan pelanggaran pemilu.

Bagja menegaskan, secara materil laporan tersebut tidak diterima karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPR, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Bawaslu telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. Bawaslu juga telah menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 14 Desember 2022.

"Secara formil laporan lengkap, akan tetapi dugaan materilnya apakah ini pelanggaran atau tidak belum bisa dibuktikan dengan alat bukti tersebut. Oleh karena itu, kami meminta pelapor meminta melengkapi syarat materil tersebut," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Senin (12/12/2022).

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

"Bawaslu akan aktif disitu untuk melakukan mengkaji dan menggali informasi dan menyelidiki, ini masuk temuan apa tidak waktunya tujuh hari semenjak ditemukan (peristiwa dugaan pelanggaran)," kata Bagja. (*)



Tags BAWASLU