Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu: Jangan Lakukan Aktivitas Politik Praktis di Tempat Ibadah
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, seperti mengarah dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
"Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses ke depan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Meski saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai, namun dia mengingatkan bahwa kampanye di tempat ibadah termasuk pelanggaran pidana pemilu.
"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Bagja.
Karena itu, Bagja berharap para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye ke depan, karena waktunya panjang, yaitu sepuluh bulanan lah ya. Kami harapkan ketegangan itu ataupun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia," harapnya Bagja. (*)