Adapun
dua orang tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Qusyairi. Pria 49 tahun itu
merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.
Sementara
tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut,
sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Kamis (8/12) kemarin.
Sebelum
penyematan status tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap
keduanya sebagai saksi. Setelah itu, penyidik melakukan ekspos, yang
hasilnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan
Rizky Rahmatullah, perbuatan tersangka telah menyebabkan timbulnya
kerugian keuangan negara. Dimana nilainya telah dikantongi penyidik.
"Nilai
kerugian negara sudah disepakati sudah ada. Sudah kita sepakati bersama
dengan teman-teman auditor," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada
Bidang Pidsus Kejati Riau itu, Minggu (11/12).
Adapun auditor yang dimaksud Rizky, adalah berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dugaan
korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur
di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4
miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank
Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
"Sudah
ada rapat atau ekspos dengan teman-teman auditor. Untuk hasil finalnya
dalam bentuk resmi akan dikirimkan dalam waktu sesegera mungkin kepada
kami," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dari
informasi yang dihimpun, modus para tersangka yakni terkait kredit
topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan
uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan
debitur.
Untuk
kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad
Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk
20 hari ke depan sejak penetapan tersangka.
Sementara
Mawardi sedang menjalani penahanan karena yang bersangkutan berstatus
terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Siak.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Upaya
kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara,"
imbuh dia seraya mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan
menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti kita lihat prosesnya," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
Diketahui,
saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan
pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya
debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah
mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit
Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.(Dod)