Kajati Naikkan Status Perkara Pembangunan Masjid Raya Senapelan
RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Yakni, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Proyek
tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)
Provinsi Riau.
Dari laman lpse.riau.go.id,
tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari
sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV
Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar
Rp6.321.726.003,54.
Namun
kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang
Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung
mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi,
perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan
begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa
selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi
Rp6.356.428.836,32.
Belakangan
proyek tersebut diduga bermasalah. Sehingga membuat Kejati Riau turun
tangan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bahan dan
keterangan, salah satunya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak
terkait, Jaksa akhirnya menyakini ada peristiwa pidana dalam perkara
itu.
Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dugaan
korupsi pada pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan
Senapelan, ini kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi)
Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky
Rahmatullah, Kamis (8/12) malam.
Dengan
telah ditingkatkannya status perkara, kata Rizky, pihaknya selanjutnya
akan berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan
mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sebagaimana
tahap penyidikan, kita akan mengumpulkan alat-alat bukti sehingga nanti
perkara ini menjadi terang benderang," kata mantan Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
"Sehingga kita akan tahu siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya memungkasi.
Dari
informasi yang didapat, salah satu pihak yang dimintai keterangan saat
tahap penyelidikan adalah Syafri Yafis. Aparatur sipil negara (ASN) ini
merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Iya betul (selaku PPK), untuk tahun 2021," kata Syafri Yafis belum lama ini.
Mantan
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu
mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Yakni, pada
Senin (28/11) kemarin.
Disebutkan
dia, proyek pembangunan yang diusut Kejati Riau adalah Masjid Raya di
Senapelan. "Yang (pembangunan Masjid Raya) Senapelan, seingat saya pagu
dana (Rp) 8,3 miliar, HPS (Rp) 7,8 miliar, penawaran rekanan (Rp) 6,3
miliar," pungkas Syafri.
Untuk
diketahui, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu dijabat Muhammad Taufiq
Oesman Hamid. Dia saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Riau.
Masih
dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek
bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum
termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang
tertuang dalam kontrak atau tidak.
"Jaminan pelaksanaan sama rekanan," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.(Dod)
Tags
Korupsi