Gubri Teken UMK 12 Daerah, Dumai Terbesar Rp3.723.278
RIAUMANDIRI- Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Walikota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Dari
UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023
yakni sebesar Rp3.723.278,98, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar
Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten
Kuansing Rp3.354.275.10, Kota Pekanbaru Rp3.319.023.16. Kabupaten Rokan
Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hikir Rp3.241.141,76, Kampar
Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti
Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan
penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota,
dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh
Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota
Dumai 9,05 persen.
“UMK
sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK
9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98.
Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang
telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK,
tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” jelas
Imron, Kamis (8/12).
Dijelaskan
Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya
kurang 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu
tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing- masing
perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak
dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.
“Jadi
untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah
yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir,
Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada
wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka
perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan
upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya.
Sebelumnya
Pemerintah Provinsi Riau, juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) tahun 2023, dan sesuai dengan keputusan Gubernur UMP Riau naik
8,61 persen atau Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, sebelumnya tahun 2022
ini sebesar Rp2.938.564.
Kenaikan
UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen,
sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan
membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. (nur)