Lelang Kepulauan Widi, Pemprov Malut: Tak Ada Lagi Landasan Perpanjang Izin PT LII
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mencabut izin pengelolaan Pulau Widi, Halmahera Selatan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Surat tersebut tertanggal 5 Desember 2022.
Kepala DPMPTSP Malut Bambang Hermawan, dilansir dari Antaranews, Kamis (8/12/2022) menyebutkan beberapa pertimbangan mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi tersebut ke BKPM.
Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU. Jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan tidak berlaku lagi.
Kedua, yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata. Di mana setelah diberikan sampai tiga kali, pertama 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017 dan penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan, tapi pihak PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Dijelaskan, DPMPTSP Malut memohon pada BKPM mencabut pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII tersebut karena PT LII perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), di mana kewenangannya ada pada BKPM RI.
Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya, misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.
Bambang mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.
Bambang menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," katanya. (*)