Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Indonesia Sudah Punya KUHP Sendiri

Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Indonesia Sudah Punya KUHP Sendiri

RIAUMANDIRI.CO - Indonesia kini sudah punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).


Selama ini KUHP yang berlaku di Indonesia bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Kemudian dijawab dengan setuju oleh anggota Dewan yang hadir.

Memang dalam rapat paripurna itu,   anggota Fraksi PKS DPR Iskan Qolba Lubis sempat memberikan interupsi  menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP tersebut.

Namun Dasco langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS saat pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.

"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam laporannya mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.

Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM. 

Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (*)



Tags Hukum