Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice Tiga Perkara di Kejari Dumai
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Agung menyetujui dua perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian penuntutan dua perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Selasa (6/12/2022), kedua perkara tersebut adalah dengan tersangka Suhartono alias Hartono bin (alm) Tabul Sudiono, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kemudian tersangka atas nama Akbar Antoni alias Aan bin Darwin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
• Tersangka belum pernah dihukum
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis
• Masyarakat merespon positif.
"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," jelas Ketut.
Selain dua perkara di Kejaksaan Negeri Dumai itu, Kejaksaan Agung juga dihentikan penuntutan satu perkara di Kejaksaan Negeri Kupang dengan tersangka Maria Veronica, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (*)