Kapolri Pastikan Tak Ada Lagi Gas Air Saat Pertandingan Sepak Bola
RIAUMANDIRI.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada lagi penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam Perpol Nomor 10 tahun 2022, Pada Pasal 22 ayat tiga disebutkan "Dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa".
Dilansir dari Ntmcpolri.info, Selasa (6/12/2022), Kapolri menyebutkan, keputusan itu diambil dari evaluasi yang dilakukan Polri menyusul peristiwa di Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Sebelumnya aturan ini belum ada, meski di FIFA telah termaktub larangannya.
”Semuanya tentunya dilakukan evaluasi dan persiapan yang lebih baik termasuk khususnya terkait dengan aturan-aturan FIFA yang kemudian kita perjelas termasuk masalah penggunaan gas air mata. Tentunya sesuai dengan kesepakatan. Maka setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada maka kami mendukung untuk dilanjutkannya penyelesaian sisa kompetisi,” ujar Listyo dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Ia berharap aturan ini dapat menjembatani kebutuhan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Tanah Air. Termasuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para penonton yang menyaksikan langsung ke stadion.
”ke depan kita harapkan dengan evaluasi yang ada kompetisi bisa berjalan dengan lebih baik, lebih sehat. Kemudian standar kegiatan stadion juga lebih baik dan standar pengamanannya juga lebih baik,” kata Listyo.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengizinkan Liga 1 2022/2023 untuk dilangsungkan kembali mulai Senin (5/12). Hanya saja sisa putaran pertama yang tersisa enam pekan, akan dilangsungkan secara terpusat di Jawa Tengah dan tanpa dihadiri penonton. (*)