Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Keluar
Jakarta (HR)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mengantongi izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Langgam seluas 3.393 hektare dari Badan Koorinasi Penanaman Modal RI. Dengan begitu, maka proses percepatan pembangunan di bidang industri hilir dan kawasan pendidikan sudah bisa dimulai.
Izin tersebut dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) berupa SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk dijadikan Kawasan Teknopolitan.
Lewat proses panjang dan berliku, Pemerintah Kabupaten akhirnya bisa merealisasikan program teknopilitan. Pada 23 April lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesi Frangky Sibarani mengeluarkan izinnya.
Demikian dikatakan Bupati HM Harris didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan Hambali Sujatma, Rabu (29/4). Bupati langsung memerintahkan Kadishutbun Hambali mengambil untuk mengambil SK di BKPM-RI.
"Alhamdulillah SK pele-pasan kawasan ini sudah kita kantongi. Kemarin pak Hambali mengambil sendiri SK tersebut," jelas Bupati HM Harris.
Dikatakan Bupati, SK Nomor: 1/1/PKH/D/2015 perihal keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelepasan Sebagian Hutan yang dapat dikonversi untuk pembanguan teknopolitan atas nama Bupati Pelalawan Provinsi Riau. Dalam SK itu diberikan pelepasan lahan seluas 3.393 hektare.
"Dengan mengantongi SK dari BKPM ini, sudah ada kepastian hukum terhadap pembangunan kawasan Teknopolitan," imbuhnya.
Dengan didapatkannya legalitas, terang Bupati, langkah Pemkab Pelalawan selanjutnya akan membentuk Tim Aprisial. Tim ini terdiri dari, berbagai instansi terkait. Meliputi, Kejaksaan, BPKP, BPN, Kehutanan Perkebunan dan sejumlah instansi terkait.
Dibentuknya Tim Apresial ini, lanjut Bupati, untuk menentukan dan menetapkan harga ganti rugi tanaman beserta bangunan yang berada di atas kawasan teknopolitan serta konsep pembangunannya.
Terkait dua proyek multiyears Pemkab Pelalawan di kawasan teknopilatan, kata Harris, sudah bisa dilanjutkan.
"Dua proyek tahun jamak di sini terkendala legalitas lahan. Sekarang semuanya sudah selesai," sebutnya.
Jadi kemungkinan, kata Bupati, tahap awalnyanya Pemkab upayakan untuk proses ganti rugi tanamana dan bangunan masyarakat yang ada di kawasan tersebut sebelum melaksanakan pembangunannya.***