Diduga Salahi Izin, Minta Ditindak

PANGKALAN KERINCI (HR)- DPRD Pelalawan mendesak pihak terkait segera bertindak menertibkan tempat usaha yang ditengarai telah menyalahi izin usaha.
Terkait adanya dugaan tempat perjudian berkedok game online dengan menggunakan koin yang ada di Kota Pangkalan Kerinci.
"Kita minta kepada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu (BP2MT) Pelalawan untuk segera mengecek langsung informasi tersebut," terang Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin, Rabu (29/4).
Lanjutnya, kalau ada unsur penyalahgunaan izin usaha, Badan Perizinan dan Satpol PP Pelalawan diminta untuk segera melakukan tindakan terhadap tempat usaha tersebut.
"Kalau memang mereka terbukti telah menyalahi izin usahanya, kita minta untuk segera dilakukan penertiban terhadap tempat usaha itu. Tutup tempat itu," tegas Baharudin.
Tidak hanya itu, sambungnya, kalau jelas terbukti tentunya juga harus diiringi dengan sanksi yang tegas, tidak hanya tindakan penutupan tempat usaha saja.
"Kalau ada unsur judinya, kita minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pelalawan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (zol)
Berita Lainnya
- Ini Data 18 Kasus Positif Covid-19 di Rokan Hilir
- Berstatus Jalan Nasional, Jalan Pertamina di Siak tak Sesuai Ketentuan dalam UU
- UMK Se-Riau Disahkan, Kota Dumai Tertinggi
- IWARA Taja Program Jumat Berbagi, Azrina: Semoga Menular ke Komunitas Lain
- Gelar Coffee Morning, Bupati Sampaikan RPJMD Kuansing 2016-2021
- Bahas Bimtek Kades, KI Riau Taja Rapat Koordinasi dengan Sekda Siak