Parsindo akan Laporkan Komisioner KPU ke Penegak Hukum dan DKPP
RIAUMANDIRI.CO - Tim Hukum Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan melaporkan Idham Holik dan enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI lainnya ke penegak hukum dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KPU Idham Holik yang merugikan Parsindo, baik materil maupun moril serta merusak infrastruktur jaringan partai di berbagai daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Tim hukum Parsindo akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU Idham Holik yang merugikan Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” kata Ketua Umum Parsindo, KRH HM. Jusuf Rizal kepada media, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Secara kronologis disampaikan, masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022, di mana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28 September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.
Kemudian berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48.
Atas keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan bahwa pernyataan bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar.
“Ini merupakan salah satu bukti yang valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.
Enam komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.
Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.
Pelanggaran Kode Etik
Sementara untuk pelanggaran kode etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan pelanggaran bersama.
Pelanggaran etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.
Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November 2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.
“Sesuai dengan Tupoksi DKPP, jika ditemukan pelanggaran, maka para komisioner dapat dikenakan sanksi pemecatan. Sebab ini juga merupakan pelanggaran PKPU Pasal 3 tentang asas profesionalisme pengelolaan KPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu. (*)