Kalah Gugatan di WTO, PKS Minta Pemerintah Revisi Tata Kelola Nikel
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto minta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding terhadap putusan WTO.
Ia menilai Pemerintah Indonesia harus maksimal memperjuangkan keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri ini dengan berbagai upaya komprehensif.
"Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi nikel ini," ujar Mulyanto kepada media ini, Selasa (29/11/2022).
Mulyanto menegaskan, pemerintah harus dapat meyakinkan panel WTO bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO, tapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
"Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO," ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.
Di sisi lain, Mulyanto minta pemerintah objektif membuat aturan hilirisasi nikel. Pemerintah harus memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel. Pemerintah jangan mengistimewakan salah satu negara untuk menggarap program hilirisasi nikel ini.
"Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel," imbuh Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah segera mengatur tata kelola nikel ini dengan baik. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hilirisasi nikel ini dapat berjalan dengan baik.
"Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait agar kebijakan hilirisasi nikel ini dapat dipermasalahkan oleh siapapun," saran Mulyanto. (*)