Usul Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK, Dasco: Sudah Sesuai Mekanisme DPR

Usul Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK, Dasco: Sudah Sesuai Mekanisme DPR

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan usulan pencopotan Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI, sesuai dengan fungsinya di bidang pengawasan.

“Ya saya rasa mekanisme soal pemberhentian Hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR. Seperti kita tahu bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan dan juga yang kemudian diberhentikan itu hakim dari usulan DPR RI,” kata Dasco ketika ditemui awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

 Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III DPR RI telah mengevaluasi beberapa hal, sebelum akhirnya mengusulkan mencopot Hakim Aswanto dari jabatan Hakim MK.

"Atas berbagai pertimbangan itulah komisi yang membidangi hukum itu akhirnya membawa pencopotan Aswanto ke rapat pleno," kata Dasco.

Kemudian keputusan pleno Komisi III mengatakan bahwa rekomendasi fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) yang bersangkutan itu dicabut.

Nah hasil dari pleno komisi III yang mengatakan atau rekomendasi fit and proper dari hakim itu dicabut kemudian diparipurnakan lalu dikirim ke Presiden,” kata Legislator Dapil Banten III itu.

Dasco pun mengajak semua pihak tidak memandang buruk pencopotan tersebut. Pencopotan Aswanto menandakan fungsi DPR RI di bidang pengawasan berjalan dengan baik.

“Sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah dijalankan. Memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian tidak diteruskan sampai waktunya habis,” tegas Dasco.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/10/2022), menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

Jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. (*)



Tags DPR RI