Belum Berumur Setahun, Pemerintah Sudah Usulkan Revisi UU IKN

Belum Berumur Setahun, Pemerintah Sudah Usulkan Revisi UU IKN

RIAUMANDIRI.CO - Belum berumur satu tahun, pemerintah telah mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

Usulan revisi UU IKN itu Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly ke DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyetujui RUU revisi UU IKN itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

"Perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022) pekan lalu.

Supratman menyebut ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sedangkan Fraksi Partai NasDem belum mengambil keputusan.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyebutkan alasan pemerintah mengusulkan untuk merevisi UU IKN tersebut. Urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN, yaitu adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna.

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. (*)



Tags IKN