Komisi II DPR Minta HGU di Riau Diukur Ulang

Komisi II DPR Minta HGU di Riau Diukur Ulang

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) yang ada di Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian bahwa luas lahan kelapa sawit di Riau merupakan terluas di Indonesia yaitu seluas 3,38 juta hektar. Namun yang memiliki izin HGU hanya seluas 1,1 juta hektar.

Karena itu Komisi II menilai perlu adanya pengkuran ulang terhadap HGU-HGU yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Perlu adanya pengukuran ulang terhadap HGU-HGU yang telah dikeluarkan oleh BPN. Karena temuan-temuan kami serta laporan-laporan ke Komisi II, banyak HGU yang terlambat dan tidak dipergunakan sesuai dengan perizinan," kata Junimart dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Junimart Girsang memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Riau dalam rangka evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang di Provinsi Riau. Dalam kunjungan ini Komisi II berupaya memeriksa dan mengurai permasalahan HGU dan tanah terlantar di Provinsi Riau, Rabu (23/11/2022).

 "Bahkan memperluas atau mengekspansi yang mengambil tanah-tanah masyarakat, sehingga menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat," kata Junimart.

Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu, Komisi II juga telah melakukan rapat dengan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/BPN terkait dengan melakukan evaluasi kembali terhadap penerbitan-penerbitan HGU yang sudah dikeluarkan oleh BPN kepada para pemilik. 

"Ketika rapat dengan menteri ATR/BPN dihari Senin kemarin. Kita sudah tekankan mengenai masalah-masalah ini dengan Pak Menteri ATR/BPN. Dan Pak Menteri ATR/BPN sudah mengaminkan bahwa dari pihak kementerian akan turun ke lapangan untuk pengukuran ulang. Karena ini merupakan tugas yang berpihak pada rakyat sesuaai dengan asas keadilan harus dilakukan dalam bentuk audit HGU (pengukuran ulang)," papar Anggota DPR RI Fraksi PDI-P.

Junimart menjelaskan pengukuran ulang ini merupakan salah satu langkah evaluasi HGU yang merupakan permintaan masyarakat dari banyaknya laporan yang masuk ke Komisi II  mengenau penyalahgunaan HGU. Para pengguna HGU ini telah mempergunakan HGU tidak dengan semestinya.

"Contohnya, ketika dia tidak mendapatkan HGU semisal 100 hektar, dipergunakan hanya 50 hektar. Selebihnya, bagaimana dia mengekspansi keluar dari HGU tersebut? Akhirnya mengambil hak rakyat, maka timbullah sengketa tanah. Ketika timbul sengketa tanah, masyarakat meminta mengukur ulang,"  jelas Legislator Dapil Sumatera Utara III.

Titik tolak pengawasan Komisi II tentang pertanahan terkait dengan HGU adalah memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu pengukuran ulang adalah jawaban dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan hak tanahnya. 

"Pengukuran ulang ini bertujuan berpihak kepada masyarakat. Perlu dingat pasal 33, Negara hanya menguasai tapi untuk kepentingan rakyat. Ketika nanti sudah ketemu ukuran ulangnya yang ternyata hasilnya sesuai HGU, tentu masyarakat tidak mungkin menuntut lagi. Tapi ketika lebih, maka harus dikembalikan kepada masyarakat." tutup Junimart. (*)



Tags DPR RI