DPRD Rohul Panggil PT BMPJ
PASIR PENGARAIAN (HR)-Ketua Komisi D DPRD Rokan Hulu, Baihaqi Adhuha mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil manajemen PT Budi Murni Panca Jaya.Langkah ini ditempuh untuk memastikan status izin yang dimiliki perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Negeri Seribu Suluk tersebut. Sebab, menurut informasi yang beredar, izin perusahaan itu telah dicabut.
Sementara itu, anggota DPRD Rohul lainnya, Wahyuni menilai, kebijakan yang ditempuh Bupati Rohul Achmad dalam konflik antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan masyarakat Kepenuhan dan PT AMR, sudah tepat.
Sebab, hal itu menunjukkan sikap Bupati yang membela masyarakatnya.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Baihaqi Adhuha tak menampik dugaan sejumlah kalangan, termasuk pernyataan dari anggota Komisi III DPR RI asal Riau, Hj Mukhniarty, SE, MSi, yang menyebut banyak perusahaan perkebunan di Negeri Seribu Suluk, tidak memiliki izin.
Dikatakan ketua komisi yang membidangi bidang perizinan itu, sesuai hearing DPRD Rohul beberapa waktu lalu, diketahui sebagian perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rohul, masih ada yang belum mengantongi izin dan ada yang baru mengurus izin. Selain itu, ada juga perusahaan yang diduga menggarap lahan melebihi luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi.
“Kita juga temukan ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum berizin dan ada yang masih mengurusnya. Ini harus disikapi secara serius. Jangan sampai perusahaan tak berizin ini membuat masalah dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban," ujarnya, Rabu (29/4).
Sementara itu, terkait izin PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) yang telah mengadukan Bupati Rohul Achmad ke Polda Riau dan berakhir dengan penetapan status tersangka terhadap Achmad, Baihaqi mengaku belum mengetahui secara pasti.
Pasalnya, meski sudah tiga kali dipanggil, manajemen perusahaan itu tak pernah hadir dengan beragam alasan. "Tapi akan kita panggil lagi. Karena dari informasi yang kita dapat, kabarnya izin perusahaan ini sudah dicabut. Kenapa dicabut, nah, inilah yang hendak kita konfirmasi,” terangnya.
Bela Masyarakat
Sementara itu, anggota DPRD Rohul lainnya, Wahyuni menilai, langkah yang diambil Bupati Rohul terkait penegasan perizinan perusahaan, sudah tepat. Sebab, ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat sementara izin dari pemerintah daerah tidak diurus.
“Soal penetapan Bupati Rohul sebagai tersangka, saya tidak salahkan Polda Riau. Tapi mari kita buka mata kita, yang memerintah di daerah itu adalah Bupati. Wajar Bupati membela rakyatnya, kalau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya hanya mengantongi izin dari pusat saja, sementara izin daerah tidak diurus. Ada apa dengan perusahaan ini?” ujarnya heran.
Lebih miris lagi, manajemen PT BMPJ tak pernah menghadiri undangan Dewan. Padahal, Dewan berencana melakukan mediasi terkait sengketa lahan bersama semua pihak yang terkait. Namun yang hadir hanya masyarakat dan PT AMR. Sedangkan PT BMPJ tidak hadir, sehingga upaya mediasi yang dilakukan DPRD tidak berjalan maksimal.
“Meski demikian kita mengimbau kepada semua pihak agar objektif dalam menyikapi persoalan sengketa lahan di Rohul. Jangan gara-gara perusahaan tak berizin warga masyarakat dikorbankan. Selain itu jika serius dalam mengungkap kasus ini diminta untuk meninjau kembali izin perusahaan yang dikantongi perusahaan. Jangan sampai keberadaan perusahaan menjadi neraka bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tegas Wahyuni.
Terkait Penghasutan
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan menerangkan, status tersangka yang ditetapkan terhadap Bupati Rohul Achmad, tidak ada kaitannya antara sengketa lahan PT BMPJ dan masyarakat Desa Kepenuhan Timur.
Dikatakan Dolly, penetapan Achmad sebagai tersangka setelah pihaknya meyakini kalau segala unsur yang tercantum dalam Pasal 160 KUHP terpenuhi. "Sudah ada alat bukti. Ini merupakan pengembangan kasus yang sudah berjalan," terangnya.
Salah satu alat bukti yang dimaksud yakni adanya rekaman Achmad yang diduga mengarahkan warga Kepenuhan Timur untuk melakukan pemanenan kelapa sawit. "Itu (rekaman, red) salah satu bukti petunjuk," kata Dolly.
Lebih lanjut Dolly menyatakan kalau tidak ada kaitannya antara sengketa lahan antara warga Desa Kepenuhan Timur yang diwakilkan PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). "Bukan kaitannya dengan itu (sengketa lahan, red). Namun berkaitan dengan penghasutan," terangnya lagi.
Saat ditanyakan, apakah ada penyidik Polda Riau melakukan pengecekan terkait izin kepemilikan lahan tersebut sebelum menetapkan Achmad sebagai tersangka, Dolly malah mengelak. "Saya tidak mau jawab itu," pungkasnya.***