DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden
RIAUMANDIRI.CO - Hingga kini DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) terkait nama calon pergantian Panglima TNI. Diketahui, masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perihal nama calon Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif.
“Itu adalah hak prerogatif dari presiden. Kami tentunya menunggu dan kemudian akan melakukan tahapan sesuai mekanisme apabila sudah diterima,” kata Dasco saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Mengenai, asal matra TNI calon pengganti Jenderal Andika nantinya, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan semua punya peluang yang sama.
“Saya pikir semua berpeluang itu tergantung dari pada kebutuhan panglima tertinggi yaitu Presiden dalam melihat situasi dan kondisi saat ini,” jelasnya.
Diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan surpres calon Panglima TNI batal diterima pada Rabu kemarin (23/11). Indra mengatakan pihak Sekretariat Negara (Setneg) akan menyerahkan surat itu pada 28 November 2022.
"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra.
Indra mengatakan penyerahan surpres ke DPR pada pekan depan lantaran Ketua DPR Puan Maharani masih berada Pnom Penh, Kamboja. Puan sendiri menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA). (*)