Dugaan Kasus Suap, Kejaksaan Tahan Delapan Kades di Demak

Dugaan Kasus Suap, Kejaksaan Tahan Delapan Kades di Demak

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman di Semarang, Selasa (22/11/2022) mengatakan, kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan berkas perkaranya dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.

"Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya.

Menurut dia, penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Kedelapan kades tersebut, kata dia, diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.

Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, kata dia, Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut. (*)



Tags Hukum