Karut Marut Penerimaan PPPK, Harus Ada Kesepakatan Pusat dan Daerah
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati satu nota kesepahaman atau MoU di antara instansi yang mengurus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Harus ada satu mekanisme yang sama baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak karut marut seperti sekarang,” kata Fikri baru-baru ini.
Dia mencontohkan terdapat kasus 538 orang guru PPPK di Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional, namun terancam batal karena ditarik formasinya oleh BKPSDM yang sebelumnya bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Brebes. Penarikan tersebut disebabkan Brebes belum menerima anggaran transfer dari pusat untuk membiayai PPPK.
Fikri menyesalkan tidak adanya koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan PPPK, terutama guru dan tenaga kependidikan (tendik).
“Kebutuhan guru dan tendik ada di bawah Dinas Pendidikan daerah, tetapi seharusnya dikoordinasikan kepada BKD atau BKPSDM, sehingga usulannya akurat hingga ke pusat,” urai politisi dari Fraksi PKS ini.
Ditariknya formasi PPPK oleh Kabupaten Brebes ini diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Dari rapat itu baru diketahui jika per tanggal 2 November 2022, Kabupaten Brebes menarik semua usulan PPPK guru, disusul Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua.
Adapun kasus yang sama tidak hanya terjadi di Brebes, namun juga di Kota Padang.
“Saya mendapat pesan agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di Kota Padang, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap,” lanjut Fikri.
Maka dari itu, Fikri mendesak agar Kemendagri turun tangan untuk mengurai miskoordinasi lembaga di daerah dan turut bersama dengan Kemendikbudristek, Kemenkeu, Menpan RB dan BKN untuk menyelesaikan permasalahan PPPK.
Fikri menambahkan, Komisi X DPR RI juga telah menginisiasi untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK bersama lintas Komisi lain.
“Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD,” ucapnya.
Dalam rapat sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mendorong pemerintah agar tahapan seleksi Guru ASN – PPPK 2022 ditujukan untuk memprioritaskan peserta PPPK Prioritas pertama (P1). Adapun jumlah peserta P1 tersebut sebanyak 193.954 orang yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.
Selain itu, formasi bagi PPPK guru agar dibuka seluas-luasnya sesuai kondisi kebutuhan guru di lapangan.
“Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dalam penyiapan formasi pengangkatan guru ASN-PPPK tahun 2022 untuk memasukkan formasi guru Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU), guru bahasa Inggris tingkat SD, guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru disabilitas dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tandasnya. (*)