Overstay, WNA Singapura Dideportasi Kanim Imigrasi Selat Panjang
RIAUMANDIRI.CO - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selat Panjang menindak satu orang Warga Negara Asing (WNA) Singapura, pria inisial LTY itu dideportasi pada Senin (14/11) yang diduga telah melanggar aturan Keimigrasian di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau.
Kepala Kanim Imigrasi Selat Panjang Maryana menyebut bahw tindakan pendeportasian itu diambil setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap informasi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang melewati batas (overstay) dari Satuan Intelkam Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.
“WNA itu sebelumnya masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 menggunakan Kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022. Namun pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal,” kata Maryana memaparkan awal mula temuan itu.
WN Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Keimigrasian.
Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WN Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 November oleh Polres Meranti kepada Seksi Inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaaan lanjutan dilakukan,” katanya singkat.
Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selatpanjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.
“Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk jajaran Keimigrasian melainkan juga bagi jajaran pemasyarakatan. Komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin harus ditanam di dalam setiap karakter ASN sehingga dapat bekerja dengan prima dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” jawabnya mengakhiri. (Mal)