Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Inhil, Mantan Dirut PT GCM Tidak Ajukan Eksepsi
RIAUMANDIRI.CO - Zainul Ikhwan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyertaan modal di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. Terhadap dakwaan itu, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu tidak mengajukan eksepsi.
Itu terungkap dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pekan kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan oleh Jaksa Haza Putra dan Reza Yusuf Afandi.
Sidang tersebut diketahui digelar secara virtual. Dimana Zainul Ikhwan mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tembilahan.
"Sidang perdana sudah digelar Jumat (11/11) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, Minggu (13/11).
Dalam dakwaannya, kata Rini, Penuntut Umum mendakwa Zainul Ikhwan dengan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan itu, lanjut Kajari, terdakwa mengaku mengerti. Yang bersangkutan juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Dengan begitu, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim JPU. Dalam prosesnya, ada sekitar 54 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Sidang ditunda 1 minggu dengan agenda pemeriksaan para saksi. Jumat depan akan kami panggil para saksi ini," pungkas Rini.
Sebelumnya, Kejari Inhil menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Selain Zainul Ikhwan, perkara ini juga menjerat Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya. Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh Jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.(Dod)