Polisi Amankan 301 Tersangka dari 209 Kasus Narkoba
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kepolisian di Riau mengamankan 301 orang tersangka tindak pidana narkotika. Ratusan orang itu diamankan dari 209 kasus yang diungkap sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2022.
Operasi kemanusiaan itu digelar selama tiga pekan. Yaitu, dimulai sejak 26 Oktober kemarin.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, hingga 11 November 2022 kemarin, pihaknya telah mengungkap 209 kasus. Dari jumlah itu, 38 kasus diantaranya masuk target operasi (TO) dan sisanya, 263 kasus lagi non TO.
"Untuk tersangka berjumlah 301 orang, dengan rincian 268 laki-laki dan 33 perempuan," ujar Kombes Sunarto, Minggu (13/11).
Dipaparkan Sunarto, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkapkan 15 kasus dengan 40 tersangka. Lalu, Polresta Pekanbaru 36 kasus dengan 50 tersangka, Polres Dumai 8 kasus dan 10 tersangka, Polres Bengkalis 20 kasus dan 26 tersangka.
Kemudian, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 8 kasus dan 13 tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) 23 kasus dan 31 tersangka, Polres Rokan Hulu (Rohul) 21 kasus dan 26 tersangka, Polres Kampar 21 kasus dan 30 tersangka.
"Polres Inhu (Indragiri Hulu,red) 9 kasus dan 13 tersangka, Polres Pelalawan 14 kasus dan 21 tersangka, Polres Siak 14 kasus dan 18 tersangka, Polres (Kepulauan) Meranti 10 kasus dan 12 tersangka, dan Polres Kuansing (Kuantan Singingi,red) 10 kasus dan 11 tersangka," beber perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Lanjut dia, dari ratusan perkara yang diungkap, polisi turut menyita barang bukti narkotika. Diantaranya kilogram ganja, 12,4 kilogram sabu, dan 225 butir pil ekstasi.
"Petugas juga mengamankan barang bukti lain. Seperti 106 unit handphone, 3 unit mobil, 22 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp52,7 juta," pungkas Narto.
Untuk informasi, sasaran dari operasi ini adalah segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi Antik masih akan digelar 3 hari ke depan, yakni berakhir pada 16 November 2022 mendatang.(Dod)