Ranperwako BTT dan Santunan Kematian Disetujui Kemendagri
RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyetujui penerbitan Rancangan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan Santunan Kematian.
Hal itu sesuai hasil konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Kemendagri pada pekan kemarin.
"Hasil konsultasinya tidak ada masalah. Secara regulasi dibenarkan. Intinya tidak ada masalah," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Rabu (9/11).
Saat ini penerbitan kedua Ranperwako itu masih berproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
"Kemarin dari hasil finalisasi di internal kita, sudah kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov Riau.Itu sedang berproses Perwako BTT dan tentang Santunan Kematian," ungkapnya.
"Setelah ada hasil fasilitasi dari Biro Hukum, saran dan masukannya akan kita tindaklanjuti. Setelah itu akan kita kirim ke Ditjen Otda Kemendagri melalui Tapem untuk persetujuan penandatanganan," ulasnya.
Diharapkan, Ranperwako BTT dan Santunan Kematian sudah diundangkan sebelum akhir Desember 2022 mendatang.
"Sehingga 2023 awal sudah bisa kita jalankan. Insyaallah," tutupnya.
Seperti diketahui, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menginginkan agar program pemerintah kota bisa bersentuhan secara langsung dengan warga salah satunya dengan memberikan santunan kematian.
Direncanakan, warga penerima santunan atau ahli waris akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta yang akan dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.(her).