Kasus Obat Sirup Penyebab GGA, BPKN Dinilai Kurang Serius Lindungi Konsumen
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kurang serius melindungi konsumen.
Hal tersebut kata Tommy, terbukti dengan munculnya kasus obat sirup menyebabkan gagal ginjal akut (GGA) pada anak.
Menurutnya, salah satu tugas BPKN adalah melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
"Kalau memang sudah diteliti dan dikaji terkait dengan isu obat sirup yang selama ini sedang didalami oleh semua stakeholder, saya kira harusnya bapak menyampaikan hal tersebut kepada kami. Sehingga kita juga mengerti apa yang sudah dilakukan oleh BPKN," kata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKN Rizal E. Halim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut, menurut Tommy berkaitan dengan hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyebut diantaranya hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Sedangkan dalam kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, konsumen tidak mendapatkan keselamatan sesuai dengan haknya di dalam undang-undang.
"Mohon serius pak, ini sudah ratusan nyawa. Saya yakin dalam hati bapak serius, tapi saya nggak ngerti kenapa hasil penelitian dan kajian bapak tidak disampaikan dalam forum ini," tegasnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini berharap hal serupa tidak akan terulang kembali. Ia mengharapkan ada perubahan yang sangat masif dan terstruktur sehingga perlindungan konsumen dapat dilaksanakan dengan maksimal.
"Kalau perlu kita perkuat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita pun akan lakukan hal tersebut. Artinya jangan sampai masalah ini terjadi lagi kedepannya, ayo sama-sama kita merubah apa yang harus kita ubah," tutupnya. (*)