Berkas Perkara Sedang Diteliti
PASIR PENGARAIAN (HR)- Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 34,9 ton yang ditangkap Polisi digudang milik M Slh, pada 12 Maret 2015 lalu saat ini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian tengah melakukan penelitian berkas.
Demikikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin, melalui Iskandar SH, selaku Kasi Pidsus, Selasa (28/4). Menurutnya jika semua unsur dinyatakan sudah lengkap atau terpenuhi berikutnya akan memasuki tahap kedua yakni pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.
“Berkas perkaranya sudah kita terima dari pihak penyidik Polres Rohul. Saat ini tengah dilakukan penelitian berkas. Jika semua unsur dinyatakan sudah lengkap tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. Dari pemeriksaan berkas sementara kasus ini masuk dalam tindak pidana ekonomi,” terang Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, sesuai berkas yang diterimanya dari pihak penyidik Kepolisian Polres Rohul, tersangka M. Slh, diduga melanggar UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi (TPE) penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan ancaman dua tahun kurungan.
Penangkapan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian dari Polres Rohul, di sebuah gudang milik M. Slh, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. pupuk yang diamankan saat itu sebanyak 600 sak atau sekitar 34,9 ton. Dari pengakuan tersangka M. Slh, kepada Polisi, pupuk bersubsidi tersebut dipasok dari Sumatera Utara. Adapun jenis pupuk subsidi yang diamankan tersebut antara lain NPK Phonska 205 sak, ZA 117 sak, Urea 207 sak, SP36 75 sak, dan pupuk Organik 94 sak. (gus)