Korupsi Dana BOK Puskemas KKH I, Berkas Perkara Dua Tersangka Belum Lengkap
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I belum lengkap. Dengan begitu, berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu
Atas SPDP itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua tersangka itu adalah Citra Sari SKM. Dia adalah Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021. Tersangka kedua adalah Deffi Amalia yang merupakan PNS, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I.
Penyidik pernah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Atas hal itu, Jaksa peneliti langsung melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Setelah beberapa kali penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.
Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik disertai P-19. "Iya, P-19. Berkas dikembalikan ke penyidik pada Senin (31/10) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (1/11).
Menurut Bambang, pengembalian berkas perkara itu untuk kesekian kali dilakukan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa pernah menyatakan P-18 pada Kamis (19/5) lalu. "Penyidik masih merampungkan berkas perkaranya," tegas Bambang.
Diketahui, dua tersangka perkara itu hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya dinilai kooperatif dan alasan kemanusiaan/kondisi hamil tua terhadap tersangka Deffi Amalia.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.(Dod)