Investasi Bodong Rp84 M, 4 Bos Fikasa Group Segera Dieksekusi

Investasi Bodong Rp84 M, 4 Bos Fikasa Group Segera Dieksekusi

RIAUMANDIRI.CO - Empat orang petinggi Fikasa Group telah berstatus terpidana dalam perkara investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Dalam waktu dekat, keempatnya akan segera dieksekusi.

Hal itu dipastikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 5136 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022. Putusan itu disampaikan Hakim Tunggal H Eddy Army.

"Iya. Sudah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap,red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (1/11).


Dikatakan Zulham, pihaknya telah menerima salinan putusan perkara itu pada Senin (31/10) kemarin. 

Adapun para terdakwa yang kini telah berstatus terpidana itu, yaitu Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

"Untuk pidana tetap sama. Terkait barang bukti ada perbaikan," sebut Zulham.

"Intinya semuanya dari poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya," sambungnya seraya meyakini perkara lainnya itu terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pesakitan.

Mengingat perkara tersebut telah inkrah, pihaknya, kata Zulham segera akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana. "Untuk eksekusi badan, segera dilaksanakan," tegas Zulham.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022 sebelumnya.

Adapun putusannya, menyatakan Bhakti Salim alias Bhakti, Agung Salim alias Agung, Elly Salim alias Elly, Christian Salim alias Christian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Oleh karena itu, hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.

Kemudian, hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusan PT Riau itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S 

Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sementara, sejumlah barang bukti lainnya, diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara TPPU, dengan berkas Perkara Nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.