Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Tenaga Honorer
RIAUMANDIRI.CO - Dalam kunjungan kerja reses ke Bali, Komisi II DPR RI menyerap aspirasi masyarakat, salah satunya upaya untuk mendapatkan aspirasi mengenai permasalahan tenaga honorer.
Untuk menangani masalah tenaga honorer itu, Komisi II merencanakan pembentukan panitia khusus (pansus). Hal ini yang menjadi perhatian serius Pimpinan DPR RI.
"Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka dengan ini pimpinan DPR RI didorong agar segera menyetujui pembentukan pansus sehingga akan ditemukan jalan ke luar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Bali, Rabu (26/10/2022).
Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan.
Surat tersebut perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dalam kunker reses Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.
“Pertama, kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyeselaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Karena masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama. Kita berharap Pansus ini bisa mengawal, pertama, permasalahan tenaga honorer yang selama ini sudah ada. Kedua, kira-kira ke depan konsepnya seperti apa? Supaya tidak terulangi masalah-masalah yang kemarin,” lanjutnya
Dirinya mengatakan bahwa untuk dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak terutama pemerintah. "Nah, kami menyampaikan aspirasi bersama dengan pemerintah menyelesaikan masalah dengan semua yang tadi disampaikan," tutup Doli. (*)