Dilelang, Barang Rampasan Milik Terpidana Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode 'closed bidding' berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip Antaranews, Selasa (25/10/2022).
Terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis itu adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Handoko Setiono sebagai Komisaris PT ANN.
Objek yang dilelang, yakni tanah seluas 44.077 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014 (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan). Harga limit tanah tersebut Rp615.177.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Selanjutnya, tanah seluas 24.342 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp343.289.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00.
Tanah seluas 52.676 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 036/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp727.507.000,00 dan uang jaminan Rp200.000.000,00.
Berikutnya, satu bidang tanah seluas 14.590 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Melia Boentaran, sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 13, Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Baku. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp381.131.000,00 dan uang jaminan Rp90.000.000,00.
Satu bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Handoko Setiono sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 14 Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Bakul. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp259.102.000,00 dan uang jaminan Rp60.000.000,00.
Selan itu, KPK juga akan melelang barang rampasan terpidana Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar ialah terpidana perkara suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Objek lelang, yaitu tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 440 meter persegi sesuai dengan surat keterangan tanah nomor: 1/2020 tanggal 23 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Siak terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane (dilengkapi dengan surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah atas nama Mad Kurdi) dengan harga limit Rp13.210.000,00 dan uang jaminan Rp5.000.000,00.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (22/11/2022) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB waktu server aplikasi lelang internet.
Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Dumai. (*)