Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Disidang

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Disidang

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Akhmad Mujahidin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selanjutnya, JPU menunggu penetapan jadwal sidang perkara yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu.

Akhmad Mujahidin adalah pesakitan dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September 2022 kemarin. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak perguruan tinggi tersebut telah diperiksa. Begitu juga dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.


Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 19 Oktober 2022. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/10).

Usai tahap II, Akhmad Mujahidin langsung dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara. Termasuk surat dakwaan. Hal itu dipastikan telah selesai, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah limpah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Selasa (25/10).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, saat ini Tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan.

Lanjut Agung, pihaknya sangat siap mengahadapi persidangan dan membuktikan dakwaannya. Ada 4 orang Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum.

"Saya langsung bertindak sebagai Katim (Ketua Tim JPU,red)," tegas Agung Irawan.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Benny Sukma Negara.

Nama yang disebutkan terakhir merupakan Dosen di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Terhadap Benny, sebut Agung, belum bisa dilakukan proses tahap II. Yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. 

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020. 

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. 

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)



Tags Korupsi