Gerebek Karaoke Keyza, Polisi Temukan Pegawai Jual Narkotika
RIAUMANDIRI.CO - Karaoke Keyza diduga menyediakan narkotika untuk para tamunya.
Hal ini diketahui saat tempat hiburan malam yang berada di Komplek Nangka Permai Keluharan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai digerebek Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada pekan lalu.
Dari hasil penggerbekan itu, dua orang pegawainya menjadi tersangka seusai penyidik mengantongi bukti dugaan adanya jaul beli narkotika. Kedua tersangka yakni pria inisial MR (24) asal Tembilahan dan AS (31) asal Bangkinang.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya," terang Kompol Arry.
Dari hasil inteogasi, kedua tersangka ini mengakui bahwa menjual narkotika ini atas perintah dari bos pemilik karaoke tersebut. Dimana, bos tersebut inisial SL yang kni ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL, diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir," urai mantan Kapolsek Bukit Raya itu.
Tersangka inisial AS secara langsung mengirimkan uang hasil penjualan tersebut kepada SL dengan cara transfer. Kemudian, para tersangka ini mendapat bayaran fee dari SL dengan besaran sekitar Rp100 ribu hingga Rp200.
"AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan Uang Setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos an SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer," tutupnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram. Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram. Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.