Tilang Manual tak Berlaku Lagi di Pekanbaru, Kamera ETLE Bakal Incar Pengendara Nakal
RIAUMANDIRI.CO - Jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperintahkan untuk tidak melakukan penilangan secara manual lagi, melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) itu bisa dengan mode statis maupun mobile.
Dalam artian, Polantas tidak lagi menilang para pelanggar dengan memberikan surat bukti tilang langsung ditempat, dan para pelanggaran tidak diperbolehkan untuk membayar denda tilang langsung kepada petugas Polantas.
Di wilayah hukum (wilkum) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, kebijakan ini telah diterapkan sejak keluarnya instruksi tersebut. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru sudah tidak lagi memberikan tilang manual.
"Sudah berlaku (sejak,red) pertama diberlakukan kemarin," terang Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Minggu (23/10).
Sejak saat itu, Kompol Angga memastikan tidak ada lagi anggota Polantas yang melakukan tiang manual. Dan jikalau ada pelanggaran yang menemukan tersebut, maka ada baiknya tidak melayani oknum polantas tersebut.
"Peran Kanit (kepala unit) melakukan pengawasan san pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang Gakkum (penegakan hukum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan," jelas Kompol Angga saat ditanya tindakan yang dilakukan sebagai antisipasi adanya penilangan manual.
Di wilkum Polresta Pekanbaru, ada beberapa titik lokasi yang memiliki perangkat mumpuni dalam menjalankan instruksi ini diantaranya di Simpang Tobek Godang, Simpang SKA. Dan diluar lokasi jangkauan ini, polantas akan ditindak berupa teguran.
"Diberikan edukasi dan peneguran kepada pelanggar," tutup mantan Kasatlantas Polres Kampar ini. (Mal)