Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Siak Tegur PT MUA

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Siak Tegur PT MUA

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan investigasi terkait keberadaan PT Makmur Utama Armadalines (MUA) yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal.

Pasalnya, perusahaan yang berada di Kampung Perawang, Kabupaten Siak diketahui telah lama beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah  Kabupaten Siak.

Hal ini diketahui setelah Tim Penegak Perda Satpol PP kabupaten Siak datang ke lokasi tersebut pada  Jumat (21/10/2022)


Kasatpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, SE., MM melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap tempat usahanya yang sedang beroperasi.

"Tim yang dipimpin oleh Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Siak, Sahrul, SH., MH menjumpai beberapa pekerja di lapangan. Dari pekerja tersebut, tim minta dihubungkan langsung dengan pemilik perusahaan yang sedang berada di Pekanbaru," ujar Subandi.

"Dari komunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut, diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin bangunan dan pendaftaran perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS), sehingga tim menyarankan agar segera ditindaklanjuti untuk mengurus izin dari pemerintah daerah kabupaten Siak," tambahya.

Dikatakan Subandi, tindaklajut dari investigasi di lapangan, petugas memberikan teguran secara lisan.

Apabila seminggu kedepanya tidak ada progres pengurusan perizinan tersebut akan dilakukan penindakan administrasi berupa dikeluarkannya surat peringatan pertama selama 7 hari.



Tags Perizinan