Bangunan Tanpa IMB di Jalan Sudirman Segera Dibongkar
RIAUMANDIRI.CO - Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Jenderal Sudirman akan dibongkar.
Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal memimpin langsung rapat pembahasan rencana pembongkaran bangunan permanen yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Rapat berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (21/10).
Dengan disepakati sejumlah perwakilan dinas dan instansi dalam rapat itu, Mereka sepakat segera membongkar bangunan yang posisinya berada di samping RM Koki Sunda.
"Kita sudah rapat bersama tim yang mendapat SK dari Wali Kota Pekanbaru," ujarnya usai rapat.
Menurutnya, rapat ini merupakan rapat yang ke sekian kali membahas rencana pembongkaran bangunan itu. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maka setelah dilakukan rapat pembahasan dan rangkaian tahapan jelang pembongkaran pun dilakukan. Tim juga mengantongi rekomendasi teknis dari DMPTSP dan Dinas PUPR ternyata pemilik bangunan tidak punya IMB
"Kajian hukum juga sudah ada, maka tim sepakat lakukan pembongkaran, kita segera melakukan pembongkaran," jelasnya.
Tim lalu melaporkan hasil kesepakatan tim ke Pj Wali Kota Pekanbaru guna menetapkan hari pembongkaran. Ia menyebut bahwa tim segara melakukan pembongkaran sesuai jadwal yang disepakati nanti. (Pgi)