Kejati Periksa 10 Saksi Terkait Penyimpangan Keuangan PT GCM, Termasuk Zainul Ikhwan

Kejati Periksa 10 Saksi Terkait Penyimpangan Keuangan PT GCM, Termasuk Zainul Ikhwan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu Badan Usaha Milik (BUMD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Pemeriksaan itu guna mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT GCM. 


Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dimana 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat, Zainul Ikhwan akan dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah sekitar 10 orang yang diperiksa, dan masih akan berlanjut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (18/10).

Rizky membeberkan, saksi yang diperiksa ini berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan juga dari PT GCM. Termasuk Zainul Ikhwan.

"Termasuk Direktur Utama yang sudah jadi tersangka juga sudah diperiksa," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar

Oleh Jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.(Dod)