Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Misri Hasanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti itu dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody.

Tuntutan pidana itu disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/10) kemarin. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan fasilitas video teleconfrence.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Misri Hasanto," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Waluyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom, Selasa (11/10).


Saat pembacaan tuntutan, kata Anom, Tim JPU berada di Kantor Kejari Meranti. Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. "Sidangnya secara virtual," lanjut Anom.

Dalam tuntutannya, JPU kata Anom, menyatakan Misri Hasanto bersalah melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Misri Hasanto selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," sebut Anom.

Selain itu, kata Anom, JPU juga menuntut Misri Hasanto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, 

"Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan," tegas Anom.

Atas tuntutan itu, Misri menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri diduga melakukan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dalam pemeriksaan kesehatan itu, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19. Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 3 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat dengan Dinkes Meranti, KPU hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. 

Sementara untuk alat rapid test antibodi, pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain. Sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500/orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinkes Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinkes Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut, terdakwa tidak menggunakan alat tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta petugas Bawaslu.

Alat rapid test antibodi yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Alat itu diperjualbelikan.

Misri Hasanto sebelumnya menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi alat Rapid Test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI, yang merugikan negara sebesar Rp195 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Misri Hasanto divonis pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dikenakan denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan badan.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.(Dod)




Tags Korupsi