LAMR Rohul: Bupati Bela Masyarakat
PASIR PENGARAIAN (HR)-Kebijakan Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu Achmad sebagai tersangka, memancing reaksi dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Lembaga Adat Melayu Riau Rokan Hulu. Lembaga ini menilai, apa yang dilakukan Bupati Achmad adalah sebagai pembelaan terhadap masyarakat Rokan Hulu, khususnya masyarakat yang tergabung di Koperasi Sawit Timur Jaya.
Demikian dilontarkan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu H Tengku Rafli Amien,
Selasa (28/4). Hal itu dilontarkannya terkait status tersangka yang ditetapkan Bupati Rohul, Achmad, atas tuduhan penghasutan terkait kasus sengketa lahan antara warga Desa Kepenuhan Timur dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
“Saya selaku Ketua LAMR Rohul memang sangat menyayangkan penetapan Bupati Rohul sebagai tersangka. Sebab yang dilakukan Bupati adalah pembelaan terhadap masyarakatnya. Tentunya apa yang diperbuat beliau sudah dipikirkan masak-masak. Oleh sebab itu kita berharap penanganan masalah sengketa lahan ini dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Meski demikian, tambahnya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian. Oleh sebab itu, pihaknya juga mengimbau seluruh komponen dan elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dan jangan sampai menambah keruh situasi.
Sudah Dicabut
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintah Setdakab Rohul, M Zaki mengatakan, bila dirunut, sebenarnya izin prinsip terhadap PT BMPJ sudah tidak berlaku karena sudah dicabut. Pencabutan itu ditetapkan untuk lahan seluas 700 hektare yang ada di Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Izin prinsip PT BMPJ dicabut melalui surat Bupati Rohul Nomor: 100/PEM/2008 dan surat nomor 476 tanggal 21 Mei 2008. Pencabutan izin prinsip perusahaan itu berdasarkan berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur, yang digelar 11 September 2006 lalu.
Kemudian berdasarkan surat pernyataan bersama Kepala Desa Kepenuhan Timur dan Kepala Desa Kelurahan Kepenuhan Tengah beserta Camat Kepenuhan, pada 12 Juni 2007 tentang SKT atas nama Zulyadaini yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya melalui Kepala Desa Kepenuhan Timur.
Ditambahkan Zaki, pembatalan juga dilakukan berdasarkan surat Camat Kepenuhan Nomor 525/124/Pem/2007 perihal pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya. Kemudian peta Kecamatan Kepenuhan tahun 1986 dan penjelasan teknis yang disampaikan BPN Rohul pada 15 Mei 2008.
Selanjutnya menindaklanjuti surat Camat Kepenuhan Nomor: 448/Pem/V/2008/195 pada tanggal 8 Mei 2008 perihal jawaban tentang keberadaan PT Budi Murni Panca Jaya.
Sehubungan dengan pencabutan izin prinsip tersebut, Bupati Rokan Hulu, menyurati pimpian PT Budi Murni Panca Jaya sebanyak tiga kali. Pertama melalui suratnya Nomor: 100/Pem/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan, surat kedua nomor: 100/PEM/2014/006 tentang pengosongan lahan (peringatan kedua), dan surat ketiga dengan nomor: 100/PM/2014/015 juga tentang pengosongan lahan (peringatan ketiga).
“Namun yang terjadi, pihak perusahaan malah terus merambah ke pencadangan lahan yang dikelola Koperasi Timur Jaya, Desa Kepenuhan Timur. Di mana lahan yang dikelola koperasi ini telah mendapat rekomendasi Bupati Rohul melalui Izin prinsip nomor : 525/Pem/2007/625 tanggal 30 Nofember 2007," ujarnya.
Dalam aksinya itu, pihak perusahan berdalih bahwa lahan seluas 700 hektare tersebut didapat dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sesuai dengan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) yang dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengah dan Camat Kepenuhan.
Klaim yang dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya, dari luas lahan 4.250 hektare yang dikelola PT Agro Mitra Rokan melalui pola KKPA Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pembagian 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan, yang tersisa hanya sekitar 600 hektare. "Hal ini sangat merugikan masyarakat,” tutupnya. (gus)