Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru, Iwa Setiady Bayar Uang Pengganti Rp165 Juta
RIAUMANDIRI.CO - Iwa Setiady membayar sebagian uang pengganti kerugian keuangan negara yang dia timbulkan dalam perkara korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Adapun jumlahnya adalah sebesar Rp165 juta.
Uang ratusan juta rupiah itu diterima oleh Jaksa Eksekutor pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (4/10) kemarin.
"Benar, terpidana Iwa Setiady membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp165 juta. Kemarin yang menyerahkan adalah istrinya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan yang didampingi Kasubsi Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siaahan, Kamis (6/10).
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah," sambung Agung.
Dikatakan Agung, Iwa Setiady merupakan salah satu pesakitan perkara korupsi yang diusut pada 2018 lalu. Perkaranya itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41 K/Pid.Sus-TPK/2020, tanggal 5 Februari 2020.
Dia divonis 2 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp250.608.000 subsidair 1 tahun penjara.
Lanjut Agung, masih ada kekurangan uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Direktur CV Siak Pratama Engineering Consultant selaku Konsultan Pengawas proyek bermasalah tersebut. Pihaknya, kata Agung, telah berupaya menelusuri aset milik Iwa Setiady.
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut, maka akan dikonversikan ke pidana kurungan badan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Diketahui, proyek drainase bermasalah yang berujung pada pengusutan oleh Korps Adhyaksa itu berada di Simpang Jalan Riau-Simpang Mal SKA. Pekerjaan tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau yang bersumber dananya berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Selain Iwa, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama selaku Penyedia Barang/Jasa, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Windra Saputra Riadi (Ketua Pokja Pengadaan). Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun kasus posisinya adalah, pada tahun 2016, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melaksanakan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl. Riau - Simpang SKA) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/SP-FSK.DRA-SOETA.A/IX/2016 tanggal 21 September 2016. Adapun nilai kontrak Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama.
Terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah menerima pembayaran 100 persen, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195.(Dod)