Korupsi Dana Kepenghuluan di Rohil, Mantan Penghulu Teluk Bano II Dibui

Korupsi Dana Kepenghuluan di Rohil, Mantan Penghulu Teluk Bano II Dibui

RIAUMANDIRI.CO - Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2016. Akibat perbuatannya disinyalir timbul kerugian negara.

Saat perkara rasuah terjadi, Zulkifli menjabat sebagai Penghulu di kepenghuluan tersebut. Jabatan itu diembannya dalam rentang waktu 2010 hingga 2016.

"Penanganan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra didampingi Kasi Pidsus Herdianto, Kamis (6/10).


Sebelum menyandang status tersangka, kata Yogi, Zulkifli terlebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain dia, sejumlah pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan juga telah menjalani proses yang sama. Di antaranya, Penghulu, Perangkat Kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan tersebut.

"Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir," sebut Yogi.

Atas serangkaian proses penyidikan tersebut, kata Yogi, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka  dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022  tanggal 6 Oktober 2022," jelas Yogi.

Yogi kemudian menyampaikan modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka Zulkifli. Pada tahun 2016 lalu, Zulkifli melakukan beberapa kegiatan yang fiktif, diantaranya terhadap penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plang PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di kepenghuluan terdapat kelebihan Pembayaran.

Oleh karena itu, Zulkifli diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp183.861.235.

"Tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam kesempatan itu, Yogi juga menyampaikan bahwa tersangka Zulkifli langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 6 hingga 25 Oktober 2022. Untuk sementara, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi.(Dod)



Tags Korupsi